aditia cupu. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KEBIJAKAN PUBLIK

kebijakan adalah suatu progam kegiatan yang dipilih oleh seorang atau seklompok orang dan dapat dilaksanakan serta berpengaruh terhadap sejumlah besar orang dalam rangka mencapai tujuan tertentu

4 definisi kebijakan menurut para ahli dengan penekanan yang berbeda

  1. laswell &kapian ( tindakan atau tujuan), yaitu suatu progam pencapaian tujuan nilai-nila & tindakan tertentu yang terarah.
  2. friedrich (1 orang/ beberapa/ pemerintah), kebijakan yaitu serangkaian tindakan yang di usulkan seseorang, kelomppok/ pemeritah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan kesulitan-kesulitan dan kemungkinan-kemungkinan usulan kebijaksanaan dalam rangka mencapai tujuan.
  3. anderson (maslah), serangkaian tindakann yang menpunyai tujuan tertentu yan gdiikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memcahkan masalah tertentu.
  4. mac rae & wilde (sejumlah orang), serangkaian tiakan yang dipilih yan gmempunyai arti penting dalam mempengaruhi sejumlah orang.

kebijakan publik menurut para tokoh:
  1. mac rae & wilde, kebijakan publik yitu serangkaian tindakan yang dipilih oleh pemerintah yang mempunyai pengaruh penting terhadap sejumlah orang.
  2. Dye, yaitu apapun yag dipilih oelh pemerintah untuk melakukan sesuatu atai tidak melakukan sesuatu.
  3. Aderson, kenijakan negara sebagai kebijakan-kebijakan dikembangkan oleh badan-badan dan pejaat pemerintah. misalnya UU.
  4. Kaston, kebijakan publik yaitu pengalokasian nilai-nilai secara sah kepada seluruh anggota masyarakat. misanya pemerintah dapat memaksa memasukkan barang kedalam /luar negeri)

persamaan dan perbedaan KEPUTUSAN dan KEBIJAKAN
  1. keputusan dapat dibuat oleh semua jenjang pimpinan organisasi, baik pimpinan puncak, menengah maupun tingkat bawah. sedangkan kebijakan hanya dapat dibuat oleh pimpinan tingkat puncak/ top manager.
  2. artinya keputusan ditingkat pusat bersifat umum dan menyeluruh, ditingkat menegah merupakan penjabaran keputusan sedangkan ditingkat bawah guna memperlancar pelaksanaan.
tujuan orang mmbuat keputusan
  • mengubah atau tidak keadaan tertentu
  • mencapai suatu tujuan tertentu yang diinginkan
  • mengurangi resikom, ketidak pastian pengeluaran suber-sumber guna mencapai tujuan tertentu
  • memecahkan masalah
  • mengatasi konflik.

proses pembuatak kebijakan
  • mencari/ mengumpulkan pilihan2 tindakan.
  • menilai bobot masng2 pilihan tindakan.
  • menyusun nilai terhadap masing2 tindakan
  • memutuskan /menetapkan suatu pilihan yang dianggap paling baik.

prof. george F goerl ada 3 macam perbedaan administator publik:
  1. sebagai briokrat ---> sebagai pelaksana
  2. sebagai pemain politik ---> ikut didalamnya dalam membuat
  3. sebagai profesional ----> mempunyai kemampuan di bidangnya

5 gaya administrator dalam merumuskan kebijakan publik:
  1. gaya mempertahankan hidup :: kurang peka thd tuntutan kbthan lingkungan.
  2. gaya rasionalitas :: memandang dirinya wakil penguasa politik dan tidak terlibat.
  3. gaya mengobati :: ahli perumus utama kebijakan untuk mengatasi masalah.
  4. gaya reaktif :: kepekaan memberi rekomendasi / saran.
  5. gaya proaktif :: punya kepekaan 3 dan 4.

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    HUKUM PAJAK

    2. A memiliki tanah seluas 500 m2 dengan NJOP Rp. 400.000 / m2. Bangunan seluas 150 m2 dengan NJOP Rp. 1.500.000 / m2. NJOP TKP sebesar Rp. 6.000.000. Berapa PBB yang harus di bayar???
     jawab:

    Luas tanah 500 x 400.000                   = 200.000.000
    Luas bangunan 150 x 1.500.000         = 225.000.000 +
                                                                 ----------------
    NJOP sebgai dasar pengenaan pajak  = 425.000.000
    NJOP TKP                                               6.000.000 -
                                                                -----------------
    NJOP untuk penghitungan PBB              419.000.000

    NJKP = 20% x 419.000.000                   83.800.000
    Tarif PBB 0.5% x NJKP
    0.5% x 83.800.000 = Rp. 419.000


    2. B seorang karyawan sudah kawin, beranak 3, penghasilan sebulan Rp. 17.500.000.   Berapa PPH yang harus di bayar????
    jawab:
    penghasilan B                                                  Rp. 17.500.000
    Pengurangan
    ♦ biaya jabatan 5% x 17.500.000 = 875.000
    ♦ biaya pensiun 5% x 17.500.000 = 875.000 +
                                                                           Rp.   1.750.000 -
    penghasilan Neto sebulan                                 Rp. 15.750.000

    pengahsilan neto setahun
    12 bulan x 15.750.000                          = Rp. 189.000.000




    PTKP :
    -untuk wajib pajak = 15.840.000
    -kawin                   =   1.320.000
    - 3 anak                =   3.960.000 +
                                    --------------           Rp.   21.120.000 -
    penghasilan kena pajak                             Rp. 167.880.000 (taxe base)
    bricket rate
    Rp.   50.000.000 x 5% = 2.500.000
    Rp. 117.880.000 x 15 % = 17.682.000 +
    PPH yg hrs dbayar /tahun = 20.182.000
    jadi PPH yang harus dibayar per bulan yaitu:
    20.182.000 : 12 = Rp. 1.681.833 



    3. C mempunyai diposito di bank Amanah sebesar 200 juta, dengan suku bunga 6.5% /tahun. berapa besar bunga neto yang diterima?
    jawab:
    • bunga per tahun 6.5% x 200jt = 13.000.000 (bunga bruto)
    • bunga neto/tahun 15% x 13jt  = 1.950.000
    • bunga neto /bulan 1.950.000 : 12 = 150.000



      4.  D memiliki saham PT Amanta sebanyak 1500 lembar. pada akhir tahun PT amanah memperoleh laba yang akan di bagikan para pemegang saham gengan nilai 1500/lembar. berapa daviden yang akan diterima?
      jawab;
      saham PT amarta 1500 lembar
      * keuntungan saham 1500 x 1500 = 2.250.000
      * pajak deviden 15% x 2.250.000 = 337.500
      * besar deviden neto 2.250.000 - 337.500 = 1.912.500



      5.  E seorang dokter punya penghasilan kena pajak (taxe base) Rp. 1.000.000.0000 /tahun. Berapa PPH yang harus dibayar per bulan??
      jawab:
      penghasilan kena pajak 1.000.000.000
      * brikcet rate
      Rp.   50.000.000 x 5%  =   2.500.000
      Rp. 200.000.000 x 15% =  30.000.000
      Rp.250.000.000 x 25% =   62.000.000
      Rp.500.000.000 x 30% = 150.000.000  +
                                           ---------------------
                                             245.500.000

      PPH sebulan 245.500.000 : 12 
      20.416.667



        • Digg
        • Del.icio.us
        • StumbleUpon
        • Reddit
        • RSS